Koreksi Pasal 44
PP Nomor 38 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARADAERAH TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal dapat dibuktikan bahwa jumlah Kerugian Negara/Daerah yang telah ditagih ternyata lebih besar daripada yang seharusnya, Pihak yang Merugikan/ Pengampu/yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dapat mengajukan permohonan pengurangan tagihan negara/ daerah.
(2) Dalam hal Pihak yang Merugikan/Pengampu/yang Memperoleh Hak/Ahli Waris telah melakukan penyetoran ke Kas Negara/Daerah, Pihak yang Merugikan/ Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan setoran atas Kerugian Negara/Daerah atas dasar pengurangan tagihan.
(3) Tata cara pengembalian kelebihan tagihan negara/daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
