Koreksi Pasal 4
PP Nomor 38 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2014 tentang PENETAPAN PENSIUN POKOK PURNAWIRAWAN, WARAKAWURI/DUDA, TUNJANGAN ANAK YATIM/PIATU, ANAK YATIM PIATU, DAN TUNJANGAN ORANG TUA ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Bagi penerima pensiun purnawirawan, warakawuri/duda, tunjangan anak yatim/piatu, anak yatim piatu dari Anggota Tentara Nasional INDONESIA yang gugur/tewas/ meninggal dunia dan tunjangan Orang Tua dari Anggota Tentara Nasional INDONESIA yang gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan karena dinas sebelum tanggal 1 Juli 2001, setelah pensiun pokok/tunjangannya disesuaikan menurut PERATURAN PEMERINTAH ini ternyata:
a. tidak mengalami kenaikan atau mengalami penurunan penghasilan, kepadanya diberikan tambahan penghasilan sebesar jumlah penurunan penghasilannya ditambah dengan 4 % (empat persen) dari penghasilan; atau
b. mengalami kenaikan penghasilan kurang 4 % (empat persen) dari penghasilan, kepadanya diberikan tambahan penghasilan sehingga kenaikan penghasilannya menjadi sebesar 4 % (empat persen).
(2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penghasilan yang diterima pada bulan Desember 2013 tidak termasuk tunjangan pangan.
(3) Apabila terjadi mutasi keluarga sejak Januari 2014, maka penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan dengan memperhitungkan perubahan penghasilan sesuai dengan mutasi keluarga.
Koreksi Anda
