Koreksi Pasal 11
PP Nomor 38 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2013 tentang PENGHASILAN, FASILITAS, PENGHARGAAN, DAN HAK-HAK LAIN BAGI KEPALA DAN WAKIL KEPALA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pelindungan Hukum diberikan kepada Kepala dan/atau Wakil yang menghadapi masalah hukum dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang atau perintah kedinasan.
(2) Pelindungan Hukum diberikan dan/atau dikoordinasikan oleh unit kerja yang membidangi hukum di lingkungan PPATK.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Pelindungan Hukum diberikan dalam bentuk:
a. konsultasi hukum;
b. pendampingan pada setiap tingkat pemeriksaan; dan/atau
c. beracara di persidangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pelindungan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala.
Koreksi Anda
