Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 38 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2012 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa royalti dihitung berdasarkan persentase atas nilai nominal yang tercantum dalam kontrak pekerjaan yang menggunakan paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) huruf b. (2) Persentase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan: a. untuk Kontrak Pekerjaan sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), besarnya royalti ditetapkan paling sedikit sebesar 2,5% (dua koma lima persen); b. untuk Kontrak Pekerjaan di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), besarnya royalti ditetapkan paling sedikit sebesar 2% (dua persen); c. untuk Kontrak Pekerjaan di atas Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), besarnya royalti ditetapkan paling sedikit sebesar 1,5% (satu koma lima persen); d. untuk Kontrak Pekerjaan dengan nilai di atas Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), besarnya royalti ditetapkan paling sedikit sebesar 1% (satu persen). (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan paten sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum.
Koreksi Anda