Koreksi Pasal 2
PP Nomor 38 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2012 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Besarnya tarif penggunaan peralatan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(3) huruf a dihitung dengan menggunakan formula.
(2) Ketentuan mengenai jenis dan tata cara penggunaan peralatan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum.
Koreksi Anda
