Koreksi Pasal 52
PP Nomor 38 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang SUNGAI
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan program dan rencana kegiatan tahunan harus memperhitungkan:
a. manfaat dan dampak jangka panjang;
b. penggunaan . . .
b. penggunaan teknologi yang ramah lingkungan;
c. biaya pengoperasian dan pemeliharaan yang minimum; dan
d. ketahanan terhadap perubahan kondisi alam setempat.
(2) Penyusunan program dan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
