Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PP Nomor 38 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang SUNGAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan program dan rencana kegiatan tahunan harus memperhitungkan: a. manfaat dan dampak jangka panjang; b. penggunaan . . . b. penggunaan teknologi yang ramah lingkungan; c. biaya pengoperasian dan pemeliharaan yang minimum; dan d. ketahanan terhadap perubahan kondisi alam setempat. (2) Penyusunan program dan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda