Koreksi Pasal 36
PP Nomor 38 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang SUNGAI
Teks Saat Ini
(1) Pengurangan resiko besaran banjir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf a dilakukan dengan membangun:
a. prasarana pengendali banjir; dan
b. prasarana pengendali aliran permukaan.
(2) Pembangunan . . .
(2) Pembangunan prasarana pengendali banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan membuat:
a. peningkatan kapasitas sungai;
b. tanggul;
c. pelimpah banjir dan/atau pompa;
d. bendungan; dan
e. perbaikan drainase perkotaan.
(3) Pembangunan prasarana pengendali aliran permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan membuat:
a. resapan air; dan
b. penampung banjir.
Koreksi Anda
