Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PP Nomor 38 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang SUNGAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengurangan resiko besaran banjir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf a dilakukan dengan membangun: a. prasarana pengendali banjir; dan b. prasarana pengendali aliran permukaan. (2) Pembangunan . . . (2) Pembangunan prasarana pengendali banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan membuat: a. peningkatan kapasitas sungai; b. tanggul; c. pelimpah banjir dan/atau pompa; d. bendungan; dan e. perbaikan drainase perkotaan. (3) Pembangunan prasarana pengendali aliran permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan membuat: a. resapan air; dan b. penampung banjir.
Koreksi Anda