Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PP Nomor 38 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang SUNGAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dilakukan dengan ketentuan: a. mengutamakan pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat dalam sistem irigasi yang sudah ada; dan b. mengalokasikan kebutuhan air untuk aliran pemeliharaan sungai. (2) Dalam melakukan pemanfaatan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang: a. mengakibatkan terjadinya pencemaran; dan b. mengakibatkan terganggunya aliran sungai dan/atau keruntuhan tebing sungai.
Koreksi Anda