Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PP Nomor 38 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang SUNGAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pencegahan pencemaran air sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b dilakukan melalui: a. penetapan daya tampung beban pencemaran; b. identifikasi dan inventarisasi sumber air limbah yang masuk ke sungai; c. penetapan persyaratan dan tata cara pembuangan air limbah; d. pelarangan pembuangan sampah ke sungai; e. pemantauan kualitas air pada sungai; dan f. pengawasan air limbah yang masuk ke sungai. (2) Pencegahan pencemaran air sungai dilaksanakan sesuai dengan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda