Koreksi Pasal 18
PP Nomor 38 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang SUNGAI
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan sungai meliputi:
a. konservasi sungai;
b. pengembangan sungai; dan
c. pengendalian daya rusak air sungai.
(2) Pengelolaan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui tahap:
a. penyusunan program dan kegiatan;
b. pelaksanaan kegiatan; dan
c. pemantauan dan evaluasi.
Pasal 19 . . .
Koreksi Anda
