Koreksi Pasal 78
PP Nomor 38 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang SUNGAI
Teks Saat Ini
Pengelolaan sungai yang dilakukan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a dapat dilimpahkan sebagian pengelolaannya kepada gubernur dan/atau bupati/walikota berdasarkan asas dekonsentrasi atau tugas pembantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
