Koreksi Pasal 68
PP Nomor 38 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang SUNGAI
Teks Saat Ini
(1) Pelaksana sistem informasi sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf c harus dilakukan oleh sumber daya manusia yang memiliki keahlian di bidang sistem informasi sungai.
(2) Keahlian . . .
(2) Keahlian di bidang sistem informasi sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas keahlian pengumpulan data sungai, pengolahan data sungai, dan pengiriman data sungai.
(3) Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota sesuai kewenangannya menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kemampuan sumber daya manusia yang ditugaskan menangani sistem informasi sungai.
Koreksi Anda
