Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

PP Nomor 38 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang SUNGAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem informasi mengenai parameter sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf a meliputi data fisik sungai dan data fisik daerah aliran sungai serta data sosial ekonomi masyarakat di daerah aliran sungai. (2) Data . . . (2) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mengenai: a. topografi alur sungai; b. prasarana sungai; c. kondisi fisik daerah aliran sungai; d. hidrometeorologi e. hidrogeologi; f. kondisi penutup lahan; g. rencana tata ruang; h. kelembagaan yang terkait dengan sungai; i. kependudukan; j. mata pencaharian penduduk; dan k. kearifan lokal. (3) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh dari instansi yang mengelola data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda