Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 2
PP Nomor 38 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang SUNGAI
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
PERATURAN PEMERINTAH ini mengatur mengenai ruang sungai, pengelolaan sungai, perizinan, sistem informasi, dan pemberdayaan masyarakat.
Koreksi Anda
PERATURAN PEMERINTAH ini mengatur mengenai ruang sungai, pengelolaan sungai, perizinan, sistem informasi, dan pemberdayaan masyarakat.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran