Koreksi Pasal 45
PP Nomor 38 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2010 tentang BADAN HUKUM PENDIDIKAN PEMERINTAH UNIVERSITAS PERTAHANAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dewan Guru Besar bersidang paling sedikit 1 (satu) kali dan paling banyak 5 (lima) kali dalam 1(satu) tahun.
(2) Rektor memfasilitasi sidang Dewan Guru Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis dan keuangan.
(3) Dewan Guru Besar dapat membentuk komisi atau panitia adhoc untuk mempersiapkan siding sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitasi teknis dan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan pembentukan komisi atau panitia adhoc sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam anggaran rumah tangga.
Koreksi Anda
