Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PP Nomor 38 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2010 tentang BADAN HUKUM PENDIDIKAN PEMERINTAH UNIVERSITAS PERTAHANAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Anggota Dewan Guru Besar wajib mematuhi anggaran dasar, anggaran rumah tangga, dan menghadiri semua sidang Dewan Guru Besar. (2) Setiap Anggota Dewan Guru Besar berhak atas: a. honorarium sidang; b. biaya transport untuk menghadiri sidang; c. akomodasi dan konsumsi selama menghadiri sidang; dan/atau d. maslahat lainnya yang sah. (3) Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Ketua dan Sekretaris Dewan Guru Besar memperoleh honorarium bulanan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban dan hak Anggota Dewan Guru Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam anggaran rumah tangga.
Koreksi Anda