Koreksi Pasal 43
PP Nomor 38 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2010 tentang BADAN HUKUM PENDIDIKAN PEMERINTAH UNIVERSITAS PERTAHANAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan menjadi Anggota Dewan Guru Besar sebagai berikut:
a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan keterangan dokter;
c. tidak pernah dipidana penjara;
d. tidak memiliki kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan BHPP UNHAN;
e. memiliki integritas diri dan tidak cacat moral;
f. mempunyai visi, wawasan, dan minat terhadap pengembangan BHPP UNHAN;
g. peduli dan memahami pendidikan nasional serta masalah pertahanan nasional; dan
h. menyatakan secara tertulis kesediaan untuk menjadi Anggota Dewan Guru Besar.
(2) Keanggotaan Dewan Guru Besar berakhir karena:
a. berakhir masa jabatannya;
b. meninggal dunia;
c. berhalangan tetap;
d. berakhir masa penugasannya;
e. mengundurkan diri; dan/atau
f. tidak lagi memenuhi syarat.
(3) Jumlah Anggota Dewan Guru Besar disesuaikan dengan kebutuhan BHPP UNHAN.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai keterangan dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan mengenai jumlah Anggota Dewan Guru Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam anggaran rumah tangga.
Koreksi Anda
