Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PP Nomor 38 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2010 tentang BADAN HUKUM PENDIDIKAN PEMERINTAH UNIVERSITAS PERTAHANAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan, jumlah, kedudukan, nomenklatur unit kerja, masa jabatan, serta rincian tugas dan wewenang pimpinan unit kerja di bawah Rektor dan Wakil Rektor diatur dalam anggaran rumah tangga. (2) Unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh pimpinan unit kerja yang diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (3) Persyaratan menjadi pimpinan unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta tata cara pengangkatan dan pemberhentiannya diatur dalam anggaran rumah tangga.
Koreksi Anda