Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PP Nomor 38 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2010 tentang BADAN HUKUM PENDIDIKAN PEMERINTAH UNIVERSITAS PERTAHANAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rektor dan Wakil Rektor dilarang merangkap jabatan: a. pada badan hukum pendidikan lain; b. pada lembaga pemerintah atau pemerintah daerah; atau c. yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan BHPP UNHAN.
Koreksi Anda