Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PP Nomor 38 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2010 tentang BADAN HUKUM PENDIDIKAN PEMERINTAH UNIVERSITAS PERTAHANAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rektor memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut: a. menyusun anggaran rumah tangga atau perubahannya untuk diusulkan dan ditetapkan oleh Majelis Wali Amanat; b. menyusun dan MENETAPKAN kebijakan akademik; c. menyusun norma akademik untuk diusulkan kepada Senat Akademik; d. menyusun ketentuan akademik untuk diusulkan kepada Senat Akademik mengenai hal-hal sebagai berikut: 1) kurikulum program studi; 2) persyaratan akademik untuk pemberian gelar akademik; 3) persyaratan akademik untuk pemberian penghargaan akademik; dan 4) persyaratan akademik untuk pembukaan program studi. e. menyusun kode etik sivitas akademika untuk diusulkan kepada Senat Akademik; f. menyusun dan MENETAPKAN kebijakan nonakademik untuk mendukung kebijakan akademik baik langsung maupun tidak langsung; g. menyusun dan/atau mengubah rencana pengembangan jangka panjang 25 (dua puluh lima) tahun BHPP UNHAN, untuk diusulkan kepada dan ditetapkan oleh Majelis Wali Amanat; h. menyusun dan/atau mengubah rencana strategis berjangka 5 (lima) tahun BHPP UNHAN berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan Majelis Wali Amanat, dan rencana pengembangan jangka panjang 25 (dua puluh lima) tahun untuk diusulkan kepada dan ditetapkan oleh Majelis Wali Amanat; i. menyusun dan/atau mengubah rencana kerja dan anggaran tahunan BHPP UNHAN berdasarkan rencana strategis BHPP UNHAN, untuk diusulkan kepada dan ditetapkan oleh Majelis Wali Amanat; j. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rencana kerja dan anggaran tahunan BHPP UNHAN; k. mengangkat dan/atau memberhentikan Wakil Rektor, pimpinan unit kerja di bawah Rektor dan tenaga BHPP UNHAN berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, serta peraturan perundang-undangan; l. menjatuhkan sanksi kepada sivitas akademika yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik berdasarkan rekomendasi Senat Akademik; m. menjatuhkan sanksi kepada dosen dan tenaga kependidikan yang melakukan pelanggaran, sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, serta ketentuan peraturan perundang-undangan; n. bertindak ke luar untuk dan atas nama BHPP UNHAN sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar; o. mengelola seluruh kekayaan BHPP UNHAN dan secara optimal memanfaatkannya untuk kepentingan BHPP UNHAN; p. mengangkat, memindahkan, memberhentikan, membina, dan mengembangkan dosen dan tenaga kependidikan. q. menerima, memberhentikan, membina dan mengembangkan mahasiswa; r. menyelenggarakan pembukuan dan pelaporan keuangan BHPP UNHAN yang transparan dan akuntabel serta sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku; s. menyelenggarakan sistem informasi manajemen berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang handal untuk mendukung pengelolaan Tridharma Perguruan Tinggi, akuntansi dan keuangan, kepersonaliaan, kemahasiswaan, dan kealumnian; t. menyampaikan dan mempertanggungjawabkan laporan tahunan kemajuan BHPP UNHAN kepada Majelis Wali Amanat; u. mengusulkan pengangkatan profesor kepada Menteri; v. mengusulkan pemberian gelar Doktor Honoris Causa (HC) kepada Senat Akademik; w. memelihara keamanan dan ketertiban kampus serta kenyamanan kerja untuk menjamin kelancaran kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi; dan x. membina dan mengembangkan hubungan baik BHPP UNHAN dengan alumni, Pemerintah, pemerintah daerah. (2) Rektor tidak berwenang bertindak ke luar mewakili BHPP UNHAN apabila: a. terjadi perkara di depan pengadilan antara BHPP UNHAN dengan Rektor; b. mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan BHPP UNHAN; c. melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan; atau d. melakukan perbuatan yang merugikan BHPP UNHAN. (3) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Majelis Wali Amanat menunjuk seseorang untuk mewakili kepentingan BHPP UNHAN. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penunjukan seseorang untuk mewakili kepentingan BHPP UNHAN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam anggaran rumah tangga.
Koreksi Anda