Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PP Nomor 38 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2010 tentang BADAN HUKUM PENDIDIKAN PEMERINTAH UNIVERSITAS PERTAHANAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rektor diangkat atau diberhentikan oleh Majelis Wali Amanat melalui pemungutan suara. (2) Pemungutan suara untuk memilih Rektor dilaksanakan oleh Majelis Wali Amanat paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa jabatan Rektor sebelumnya berakhir. (3) Majelis Wali Amanat MENETAPKAN dan melantik Rektor paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pemungutan suara. (4) Tata cara penjaringan calon Rektor dan pelantikan Rektor diatur oleh Majelis Wali Amanat. (5) Jabatan Rektor dan Wakil Rektor berakhir karena: a. berakhir masa jabatannya; b. meninggal dunia; c. berhalangan tetap; d. mengundurkan diri; e. diberhentikan; f. tidak lagi memenuhi syarat; dan/atau g. berakhir masa penugasannya di BHPP UNHAN. (6) Tata cara pengangkatan dan pemberhentian Rektor dan Wakil Rektor diatur lebih lanjut dalam anggaran rumah tangga.
Koreksi Anda