Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PP Nomor 38 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2010 tentang BADAN HUKUM PENDIDIKAN PEMERINTAH UNIVERSITAS PERTAHANAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rektor menjalankan fungsi pengelolaan pendidikan. (2) Rektor bertanggungjawab kepada Majelis Wali Amanat. (3) Rektor dan seluruh pimpinan unit di bawahnya sesuai dengan kewenangan masing-masing menjalankan otonomi perguruan tinggi berdasarkan peraturan perundang-undangan. (4) Rektor dibantu oleh Wakil Rektor. (5) Rektor untuk pertama kali dipilih dan ditetapkan oleh Majelis Wali Amanat paling lambat 3 (tiga) bulan setelah PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan. (6) Wakil Rektor diangkat dan diberhentikan oleh Rektor setelah mendapat persetujuan dari Majelis Wali Amanat. (7) Masa jabatan Rektor dan Wakil Rektor 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (8) Jumlah, nomenklatur jabatan, serta rincian tugas dan kewenangan Wakil Rektor diatur dalam anggaran rumah tangga.
Koreksi Anda