Koreksi Pasal 31
PP Nomor 38 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2010 tentang BADAN HUKUM PENDIDIKAN PEMERINTAH UNIVERSITAS PERTAHANAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Rektor menjalankan fungsi pengelolaan pendidikan.
(2) Rektor bertanggungjawab kepada Majelis Wali Amanat.
(3) Rektor dan seluruh pimpinan unit di bawahnya sesuai dengan kewenangan masing-masing menjalankan otonomi perguruan tinggi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(4) Rektor dibantu oleh Wakil Rektor.
(5) Rektor untuk pertama kali dipilih dan ditetapkan oleh Majelis Wali Amanat paling lambat 3 (tiga) bulan setelah PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan.
(6) Wakil Rektor diangkat dan diberhentikan oleh Rektor setelah mendapat persetujuan dari Majelis Wali Amanat.
(7) Masa jabatan Rektor dan Wakil Rektor 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(8) Jumlah, nomenklatur jabatan, serta rincian tugas dan kewenangan Wakil Rektor diatur dalam anggaran rumah tangga.
Koreksi Anda
