Koreksi Pasal 30
PP Nomor 38 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2010 tentang BADAN HUKUM PENDIDIKAN PEMERINTAH UNIVERSITAS PERTAHANAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Audit bidang nonakademik terdiri atas audit internal dan/atau audit eksternal.
(2) Audit internal dilaksanakan oleh satuan pengawas internal yang dibentuk oleh Rektor.
(3) Audit eksternal dilakukan oleh auditor eksternal atau auditor independen yang ditetapkan oleh Majelis Wali Amanat.
(4) Dewan Audit dapat melakukan audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) atas permintaan Majelis Wali Amanat.
(5) Biaya untuk pemilihan auditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dan pelaksanaan audit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disediakan oleh Rektor.
Koreksi Anda
