Koreksi Pasal 26
PP Nomor 38 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2010 tentang BADAN HUKUM PENDIDIKAN PEMERINTAH UNIVERSITAS PERTAHANAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dewan Audit merupakan organ audit bidang nonakademik yang menjalankan fungsi audit nonakademik.
(2) Dewan Audit bertanggungjawab kepada Majelis Wali Amanat.
(3) Anggota Dewan Audit paling sedikit berjumlah 4 (empat) orang dengan komposisi keahlian paling sedikit 4 (empat) bidang yaitu akuntansi atau keuangan, hukum, manajemen sumber daya manusia, dan manajemen aset.
(4) Ketua dan Anggota Dewan Audit diangkat dan diberhentikan oleh Majelis Wali Amanat.
(5) Masa jabatan Ketua dan Anggota Dewan Audit adalah 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(6) Persyaratan keanggotaan, susunan dan jumlah anggota, serta prosedur pengangkatan dan pemberhentian ketua dan anggota diatur dalam anggaran rumah tangga.
Koreksi Anda
