Koreksi Pasal 23
PP Nomor 38 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2010 tentang BADAN HUKUM PENDIDIKAN PEMERINTAH UNIVERSITAS PERTAHANAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Setiap Anggota Senat Akademik wajib mematuhi anggaran dasar, anggaran rumah tangga, dan menghadiri semua sidang Senat Akademik.
(2) Anggota Senat Akademik berhak atas:
a. honorarium sidang;
b. honorarium penugasan;
c. biaya transport untuk menghadiri sidang;
d. konsumsi selama menghadiri sidang; dan/atau
e. maslahat lainnya yang sah.
(3) Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Ketua dan Sekretaris Senat Akademik memperoleh honorarium bulanan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban dan hak Anggota Senat Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam anggaran rumah tangga.
Koreksi Anda
