Koreksi Pasal 21
PP Nomor 38 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2010 tentang BADAN HUKUM PENDIDIKAN PEMERINTAH UNIVERSITAS PERTAHANAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Senat Akademik dipimpin oleh seorang ketua merangkap anggota, yang dipilih dari dan oleh para anggota.
(2) Ketua dibantu oleh seorang sekretaris merangkap anggota, yang dipilih dari dan oleh para anggota.
(3) Ketua dan Sekretaris Senat Akademik harus berkewarganegaraan INDONESIA.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemilihan Ketua dan Sekretaris Senat Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam anggaran rumah tangga.
Koreksi Anda
