Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PP Nomor 38 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2010 tentang BADAN HUKUM PENDIDIKAN PEMERINTAH UNIVERSITAS PERTAHANAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota Senat Akademik terdiri atas: a. Wakil dosen profesor; b. Wakil dosen bukan profesor; dan c. Kepala Perpustakaan atau kepala laboratorium atau ketua lembaga atau pemimpin unit kerja lainnya. (2) Perimbangan jumlah Anggota Senat Akademik antara wakil dosen professor dan wakil dosen bukan professor diupayakan proporsional antarprogram studi, apabila tidak memungkinkan, dilakukan secara proporsional antarsekolah. (3) Pemilihan Anggota Senat Akademik yang berasal dari wakil dosen profesor dan wakil dosen bukan professor serta keterwakilan Anggota Senat Akademik antarsekolah dalam Senat Akademik diatur dalam anggaran rumah tangga. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Anggota Senat Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan perimbangan jumlah Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam anggaran rumah tangga.
Koreksi Anda