Koreksi Pasal 63
PP Nomor 38 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2010 tentang BADAN HUKUM PENDIDIKAN PEMERINTAH UNIVERSITAS PERTAHANAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Beban kerja tenaga kependidikan diatur dalam anggaran rumah tangga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Perlindungan terhadap tenaga kependidikan diatur dalam anggaran rumah tangga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
