Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

PP Nomor 38 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2010 tentang BADAN HUKUM PENDIDIKAN PEMERINTAH UNIVERSITAS PERTAHANAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Beban kerja tenaga kependidikan diatur dalam anggaran rumah tangga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Perlindungan terhadap tenaga kependidikan diatur dalam anggaran rumah tangga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda