Koreksi Pasal 60
PP Nomor 38 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2010 tentang BADAN HUKUM PENDIDIKAN PEMERINTAH UNIVERSITAS PERTAHANAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Kepangkatan tenaga kependidikan Pegawai Negeri Sipil dan personel TNI di Kementerian Pertahanan yang mendapatkan penugasan pada BHPP UNHAN ditetapkan berdasarkan peraturan perundangundangan.
(2) Sistem kepangkatan dan jabatan tenaga kependidikan pegawai BHPP UNHAN diatur dalam anggaran rumah tangga.
(3) Jabatan tenaga kependidikan yang diangkat menjadi pimpinan diatur dalam anggaran rumah tangga.
Koreksi Anda
