Koreksi Pasal 13
PP Nomor 38 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2010 tentang BADAN HUKUM PENDIDIKAN PEMERINTAH UNIVERSITAS PERTAHANAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Majelis Wali Amanat dipimpin oleh seorang Ketua merangkap anggota, yang dipilih dari dan oleh anggota.
(2) Ketua dibantu oleh seorang sekretaris merangkap anggota, yang dipilih dari dan oleh anggota.
(3) Ketua dan Sekretaris Majelis Wali Amanat harus berkewarganegaraan INDONESIA.
(4) Ketua Majelis Wali Amanat tidak dapat dipilih dari anggota yang berasal dari Senat Akademik, Rektor, mahasiswa, dan tenaga kependidikan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemilihan Ketua dan Sekretaris Majelis Wali Amanat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam anggaran rumah tangga.
Koreksi Anda
