Koreksi Pasal 57
PP Nomor 38 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2010 tentang BADAN HUKUM PENDIDIKAN PEMERINTAH UNIVERSITAS PERTAHANAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Sistem penghargaan bagi dosen yang berprestasi secara terukur dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi dan/atau atas pengabdiannya kepada BHPP UNHAN diatur dalam anggaran rumah tangga.
(2) Sanksi bagi dosen yang melanggar anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga diatur dalam anggaran rumah tangga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
