Koreksi Pasal 54
PP Nomor 38 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2010 tentang BADAN HUKUM PENDIDIKAN PEMERINTAH UNIVERSITAS PERTAHANAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Perjanjian kerja antara dosen dengan Rektor sebagaimana dimaksud pada Pasal 53 ayat (4) sekurang-kurangnya memuat:
a. identitas para pihak;
b. status, penggolongan pangkat dan jabatan;
c. hak dan kewajiban dosen;
d. pengangkatan dan pemberhentian jabatan bagi dosen BHPP UNHAN;
e. penugasan dosen Pegawai Negeri Sipil dan personel TNI di Kementerian Pertahanan yang mendapatkan penugasan dan pengembaliannya ke instansi induk;
f. beban kerja dosen per minggu dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi;
g. metode pengukuran dan penilaian kinerja dosen dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi;
h. remunerasi dosen yang bersumber dari BHPP UNHAN;
i. maslahat yang menjadi hak dosen selain remunerasi;
j. penyelesaian perselisihan antara dosen dengan BHPP UNHAN; dan
k. jangka waktu perjanjian kerja.
Koreksi Anda
