Koreksi Pasal 67
PP Nomor 38 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2010 tentang BADAN HUKUM PENDIDIKAN PEMERINTAH UNIVERSITAS PERTAHANAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Anggaran rumah tangga ditetapkan dalam Rapat Majelis Wali Amanat yang dihadiri oleh seluruh wakil pendiri dan 1/2 (satu per dua) dari jumlah Anggota Majelis Wali Amanat selain wakil pendiri.
(2) Jika korum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, maka dalam waktu 7 (tujuh) hari dilakukan rapat kedua.
(3) Rapat kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sah apabila dihadiri oleh para wakil pendiri dan 1/2 (satu per dua) dari jumlah Anggota Majelis Wali Amanat selain wakil pendiri.
(4) Jika korum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tercapai, maka diadakan rapat ketiga yang dihadiri oleh para pendiri dan tanpa perhitungan korum.
(5) Pengambilan keputusan dalam Majelis Wali Amanat dilakukan secara musyawarah untuk mufakat.
(6) Apabila pengambilan keputusan dalam Majelis Wali Amanat secara musyawarah tidak mencapai mufakat, pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara.
(7) Keputusan rapat melalui pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) sah apabila disetujui oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah hak suara anggota yang hadir dalam rapat.
(8) Apabila jumlah suara setuju dan tidak setuju berimbang, usul keputusan dinyatakan ditolak.
Koreksi Anda
