Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65

PP Nomor 38 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2010 tentang BADAN HUKUM PENDIDIKAN PEMERINTAH UNIVERSITAS PERTAHANAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengubahan anggaran dasar hanya dapat dilakukan berdasarkan Rapat Majelis Wali Amanat yang dihadiri oleh seluruh wakil pendiri dan 1/2 (satu per dua) dari jumlah Anggota Majelis Wali Amanat selain wakil pendiri. (2) Apabila korum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, maka dalam waktu 7 (tujuh) hari dilakukan rapat kedua. (3) Rapat kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sah apabila dihadiri oleh 1 (satu) orang wakil pendiri dan lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah Anggota Majelis Wali Amanat selain wakil pendiri. (4) Apabila korum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tercapai, diadakan rapat ketiga yang dihadiri 1 (satu) orang wakil pendiri dan tanpa perhitungan korum. (5) Pengambilan keputusan dalam Majelis Wali Amanat dilakukan secara musyawarah untuk mufakat. (6) Apabila pengambilan keputusan dalam Majelis Wali Amanat secara musyawarah tidak mencapai mufakat, pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara. (7) Keputusan rapat melalui pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sah apabila disetujui oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah hak suara anggota yang hadir dalam rapat. (8) Apabila jumlah suara setuju dan tidak setuju berimbang, usul keputusan dinyatakan ditolak.
Koreksi Anda