Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PP Nomor 38 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2010 tentang BADAN HUKUM PENDIDIKAN PEMERINTAH UNIVERSITAS PERTAHANAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
BHPP UNHAN bubar karena putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan alasan: a. BHPP UNHAN melanggar ketertiban umum, kesusilaan, dan/atau peraturan perundangundangan; b. dinyatakan pailit; dan/atau c. aset BHPP UNHAN tidak cukup untuk melunasi utangnya setelah pernyataan pailit dicabut.
Koreksi Anda