Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PP Nomor 38 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2010 tentang BADAN HUKUM PENDIDIKAN PEMERINTAH UNIVERSITAS PERTAHANAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Semua bentuk pendapatan dan sisa hasil kegiatan BHPP UNHAN yang diperoleh dari penggunaan kekayaan negara yang telah dipisahkan, dapat digunakan langsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara. (2) Semua bentuk pendapatan BHPP UNHAN yang diperoleh dari penggunaan tanah negara yang telah diserahkan penggunaannya kepada BHPP UNHAN, dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara. (3) Sisa hasil kegiatan atau bentuk lain kenaikan aktiva bersih BHPP UNHAN wajib ditanamkan kembali ke dalam BHPP UNHAN, dan digunakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (8) dan ayat (9) paling lambat dalam waktu 4 (empat) tahun. (4) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipenuhi, sisa hasil kegiatan atau bentuk lain kenaikan aktiva bersih BHPP UNHAN menjadi objek pajak penghasilan.
Koreksi Anda