Koreksi Pasal 7
PP Nomor 38 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2010 tentang BADAN HUKUM PENDIDIKAN PEMERINTAH UNIVERSITAS PERTAHANAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Ruang lingkup kegiatan BHPP UNHAN adalah:
a. menyelenggarakan kegiatan pembelajaran ilmu pertahanan untuk memberdayakan mahasiswa dengan mengembangkan isi pembelajaran dan relevansinya dengan kebutuhan masyarakat dan pertahanan negara melalui Tridharma Perguruan Tinggi, berdasarkan Sistem Pendidikan Pertahanan Negara dan Sistem Pendidikan Nasional;
b. melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan untuk memajukan ilmu pertahanan, yang hasilnya dipublikasikan dan dimanfaatkan sebagai sumber belajar dalam proses pembelajaran, dan/atau diterapkan dalam pengabdian kepada masyarakat melalui bidang pertahanan negara;
c. melakukan kegiatan pengabdian kepada masyarakat untuk memberdayakan masyarakat berbasis pembelajaran dan penelitian dalam bidang pertahanan negara; dan
d. menyelenggarakan kegiatan pembelajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, melalui program sarjana dan pascasarjana.
Koreksi Anda
