Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 86

PP Nomor 38 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2010 tentang BADAN HUKUM PENDIDIKAN PEMERINTAH UNIVERSITAS PERTAHANAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Semua peraturan yang terkait dengan pendidikan pertahanan negara masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan dan belum diganti berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini. (2) Penetapan pendanaan BHPP UNHAN sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak diundangkan PERATURAN PEMERINTAH ini. (3) Untuk pertama kali anggaran rumah tangga BHPP UNHAN disusun oleh Rektor atau pejabat Rektor untuk mendapatkan penetapan Menteri setelah memperoleh persetujuan tertulis dari Menteri Pertahanan paling lambat 6 (enam) bulan sejak diundangkan PERATURAN PEMERINTAH ini. (4) Untuk pertama kali keanggotaan Majelis Wali Amanat BHPP UNHAN ditetapkan oleh Menteri setelah memperoleh persetujuan tertulis dari Menteri Pertahanan. (5) Senat Akademik harus sudah terbentuk paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Rektor diangkat. (6) Organ BHPP UNHAN selain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus sudah terbentuk paling lambat 12 (duabelas) bulan setelah Majelis Wali Amanat dibentuk oleh Menteri setelah memperoleh persetujuan tertulis dari Menteri Pertahanan.
Koreksi Anda