Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 85

PP Nomor 38 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2010 tentang BADAN HUKUM PENDIDIKAN PEMERINTAH UNIVERSITAS PERTAHANAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila BHPP UNHAN memperoleh hibah dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah, Badan Pemeriksa Keuangan Republik INDONESIA, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Inspektorat Jenderal Kementerian Pertahanan, Inspektorat Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA/Angkatan, dan Inspektorat Jenderal Kementerian sesuai dengan kewenangan masing- masing mengaudit laporan keuangan tahunan, terbatas pada bagian penerimaan dan penggunaan hibah tersebut. (2) Administrasi dan laporan keuangan tahunan BHPP UNHAN merupakan tanggung jawab Rektor. (3) Kementerian Pertahanan dan Kementerian Pendidikan Nasional mengawasi pelaksanaan otonomi perguruan tinggi sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda