Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 83

PP Nomor 38 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2010 tentang BADAN HUKUM PENDIDIKAN PEMERINTAH UNIVERSITAS PERTAHANAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua Majelis Wali Amanat membuat laporan tahunan BHPP UNHAN secara tertulis, berdasarkan laporan tahunan sebagaimana dimaksud Pasal 81 dan Pasal 82 untuk dilaporkan dalam sidang pleno Majelis Wali Amanat. (2) Majelis Wali Amanat mengevaluasi laporan tahunan BHPP UNHAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam sidang pleno. (3) Majelis Wali Amanat menyampaikan laporan tahunan BHPP UNHAN beserta hasil evaluasi siding pleno secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri Pertahanan dan Menteri.
Koreksi Anda