Koreksi Pasal 79
PP Nomor 38 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2010 tentang BADAN HUKUM PENDIDIKAN PEMERINTAH UNIVERSITAS PERTAHANAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan terhadap BHPP UNHAN dilakukan sekurang-kurangnya melalui sistem pelaporan tahunan.
(2) Laporan BHPP UNHAN meliputi laporan bidang akademik dan laporan bidang nonakademik.
(3) Laporan bidang akademik meliputi laporan penyelenggaraan pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(4) Laporan bidang nonakademik meliputi laporan manajemen dan laporan keuangan.
(5) Sistem pelaporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam anggaran rumah tangga.
Koreksi Anda
