Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 74

PP Nomor 38 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2010 tentang BADAN HUKUM PENDIDIKAN PEMERINTAH UNIVERSITAS PERTAHANAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Paling sedikit 1/2 (satu per dua) biaya operasional pada BHPP UNHAN untuk penyelenggaraan pendidikan berdasarkan standar pelayanan minimal sampai dengan Standar Nasional Pendidikan menjadi tanggung jawab Pemerintah bersama-sama BHPP UNHAN. (2) Paling banyak 1/3 (satu per tiga) dari biaya operasional pada BHPP UNHAN untuk penyelenggaraan pendidikan berdasarkan standar pelayanan minimal sampai dengan Standar Nasional Pendidikan menjadi tanggung jawab mahasiswa. (3) Biaya operasional untuk penyelenggaraan pelayanan pendidikan di atas Standar Nasional Pendidikan menjadi tanggung jawab BHPP UNHAN. (4) Peserta didik dapat dibebani biaya operasional tambahan untuk penyelenggaraan program pendidikan di atas Standar Nasional Pendidikan. (5) Peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) menanggung biaya operasional sesuai dengan kemampuan orang tua atau pihak yang bertanggung jawab membiayainya yang diatur oleh Rektor dengan sistem subsidi silang. (6) Sistem subsidi silang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diatur antarmahasiswa, antarprogram studi, antarfakultas, antarsekolah, atau antarprogram pendidikan. (7) Biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tercantum dalam anggaran tahunan. (8) Cakupan biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (7) harus sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku bagi badan hukum pendidikan. (9) Kekurangan pendanaan biaya operasional pendidikan di luar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menjadi tanggung jawab BHPP UNHAN. (10) Masyarakat, Pemerintah, pemerintah daerah atau pihak lain dapat membantu pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
Koreksi Anda