Koreksi Pasal 71
PP Nomor 38 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2010 tentang BADAN HUKUM PENDIDIKAN PEMERINTAH UNIVERSITAS PERTAHANAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) BHPP UNHAN dapat menerima sumber danapendidikan yang tidak mengikat dari masyarakat.
(2) Sumber dana pendidikan sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dapat berupa sumbangan pendidikan, hibah, wakaf, zakat, pembayaran nadzar, pinjaman, sumbangan perusahaan, dan/atau penerimaan lain yang sah.
(3) Sumber dana yang tidak mengikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sumber dana yang tidak:
a. membatasi organ BHPP UNHAN dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan mahasiswa, dosen, atau tenaga kependidikan;
b. membatasi kebebasan organ BHPP UNHAN dalam pengambilan keputusan akademik; atau
c. menimbulkan konflik kepentingan pada organ BHPP UNHAN.
(4) Sumber dana pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dipakai untuk biaya investasi, biaya operasional, beasiswa, bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa, dan/atau penggunaan lain yang sesuai dengan anggaran dasar, anggaran rumah tangga, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
