Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 69

PP Nomor 38 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2010 tentang BADAN HUKUM PENDIDIKAN PEMERINTAH UNIVERSITAS PERTAHANAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sumber dana BHPP UNHAN ditetapkan berdasarkan prinsip keadilan, kecukupan, dan keberlanjutan. (2) Pendanaan BHPP UNHAN menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Pemerintah daerah dapat membantu pendanaan BHPP UNHAN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda