Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 38 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Mei 2009 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Mei 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATTA LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 38 TAHUN 2009 TANGGAL : 28 Mei 2009 JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF I. Pelayanan Jasa Hukum 1. Badan Hukum: a. Persetujuan pemakaian nama Perseroan per persetujuan Rp 200.000,00 b. Pengesahan badan hukum Perseroan per permohonan Rp 1.000.000,00 c. Persetujuan perubahan anggaran dasar Perseroan per permohonan Rp 1.000.000,00 d. Memperoleh informasi tentang data Perseroan dalam daftar Perseroan per permohonan per perseroan Rp 500.000,00 e. Pemberian salinan Keputusan Menteri mengenai pengesahan Badan Hukum Perseroan yang hilang atau rusak per SK Rp 1.000.000,00 f. Pemberian salinan Keputusan Menteri mengenai persetujuan perubahan anggaran dasar Perseroan yang hilang atau rusak per SK Rp 1.000.000,00 g. Pengumuman Perseroan Terbatas dalam media Berita Negara Republik INDONESIA (BNRI) per permohonan (4 kolom, 2 baris) Rp 30.000,00 h. Pengumuman Perseroan Terbatas dalam media Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA (TBNRI) Per permohonan Rp 550.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF i. Pengesahan akta pendirian perkumpulan per permohonan Rp 250.000,00 j. Persetujuan perubahan Anggaran Dasar perkumpulan per permohonan Rp 250.000,00 k. Pemberian salinan Keputusan Menteri mengenai pengesahan perkumpulan yang hilang atau rusak per SK Rp 250.000,00 l. Pemberian salinan Keputusan Menteri mengenai persetujuan perubahan anggaran dasar perkumpulan yang hilang atau rusak per SK Rp 250.000,00 m. Persetujuan Pemakaian nama Yayasan per persetujuan Rp 100.000,00 n. Pengesahan akta pendirian Yayasan per permohonan Rp 250.000,00 o. Persetujuan perubahan Anggaran Dasar Yayasan per permohonan Rp 250.000,00 p. Penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Yayasan per permohonan Rp 100.000,00 q. Pengumuman Yayasan dalam Media Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA (TBNRI) per permohonan Rp 300.000,00 r. Pemberian salinan Keputusan Menteri mengenai pengesahan yayasan yang hilang atau rusak per SK Rp 250.000,00 s. Pemberian salinan Keputusan Menteri mengenai persetujuan perubahan anggaran dasar yayasan yang hilang atau rusak per SK Rp 250.000,00 2. Perdata Umum: a. Pemberian salinan Keputusan Menteri yang berkaitan dengan hukum perorangan yaitu perizinan, perubahan atau penambahan nama keluarga yang hilang atau rusak per SK Rp 150.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF b. Legalisasi tanda tangan yang tercantum dalam dokumen per dokumen Rp 25.000,00 c. Persetujuan Penggunaan ahli hukum warga negara asing yang dipekerjakan pada kantor konsultan hukum INDONESIA per orang/ tahun Rp 1.000.000,00 d. Persetujuan perpanjangan penggunaan ahli hukum warga negara asing yang dipekerjakan pada kantor konsultan hukum INDONESIA per orang/ tahun Rp 1.000.000,00 3. Notariat: a. Pengangkatan Notaris per orang Rp 1.000.000,00 b. Pengangkatan Notaris Pindahan per orang Rp 1.500.000,00 c. Pemberian penggantian surat Keputusan Menteri tentang Pengangkatan Notaris karena hilang atau rusak per orang Rp 1.000.000,00 d. Perpanjangan masa jabatan notaris per orang Rp 7.500.000,00 e. Persetujuan perubahan data Notaris per orang Rp 250.000,00 f. Pelantikan dan penyumpahan Notaris Baru/Notaris Pengganti per orang Rp 1.000.000,00 g. Pelantikan dan Penyumpahan Notaris Pindahan per orang Rp 1.000.000,00 4. Harta Peninggalan: a. Pemberian surat keterangan surat wasiat per SKW Rp 250.000,00 b. Pemberian tanda terdaftar sebagai Kurator dan Pengurus Per orang/5 tahun Rp 500.000,00 c. Persetujuan Perpanjangan tanda terdaftar sebagai Kurator dan Pengurus Per orang/5 tahun Rp 500.000,00 d. Pemberian salinan tanda terdaftar sebagai Kurator dan Pengurus yang hilang atau rusak per orang Rp 500.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 5. Fidusia: a. Pendaftaran Jaminan Fidusia: 1) Untuk nilai penjaminan sampai dengan Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) per akta Rp 25.000,00 2) Untuk nilai penjaminan di atas Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) per akta Rp 50.000,00 3) Untuk nilai penjaminan di atas Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) per akta Rp 100.000,00 4) Untuk nilai penjaminan di atas Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) per akta Rp 200.000,00 5) Untuk nilai penjaminan di atas Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) per akta Rp 400.000,00 6) Untuk nilai penjaminan di atas Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) sampai dengan Rp100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah) per akta Rp 800.000,00 7) Untuk nilai penjaminan di atas Rp100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah) sampai dengan Rp500.000.000.000,- (lima ratus milyar rupiah). per akta Rp 1.600.000,00 8) Untuk nilai penjaminan di atas Rp500.000.000.000,- (lima ratus milyar rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000.000,- (satu trilyun rupiah) per akta Rp 3.200.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 9) Untuk nilai penjaminan di atas Rp1.000.000.000.000,- (satu trilyun rupiah) per akta Rp 6.400.000,00 b. Permohonan perubahan hal-hal yang tercantum dalam Sertifikat Jaminan Fidusia. per permohonan Rp 100.000,00 c. Penghapusan atau pencoretan Sertifikat Jaminan Fidusia per permohonan Rp 50.000,00 d. Permohonan penggantian Sertifikat Jaminan Fidusia yang rusak atau hilang: 1) Untuk nilai penjaminan sampai dengan Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) per akta Rp 25.000,00 2) Untuk nilai penjaminan di atas Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) per akta Rp 50.000,00 3) Untuk nilai penjaminan di atas Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) per akta Rp 100.000,00 4) Untuk nilai penjaminan di atas Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) per akta Rp 200.000,00 5) Untuk nilai penjaminan di atas Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) per akta Rp 400.000,00 6) Untuk nilai penjaminan di atas Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) sampai dengan Rp100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah) per akta Rp 800.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 7) Untuk nilai penjaminan di atas Rp100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah) sampai dengan Rp500.000.000.000,- (lima ratus milyar rupiah) per akta Rp 1.600.000,00 8) Untuk nilai penjaminan di atas Rp500.000.000.000,- (lima ratus milyar rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000.000,- (satu trilyun rupiah) per akta Rp 3.200.000,00 9) Untuk nilai penjaminan di atas Rp1.000.000.000.000,- (satu trilyun rupiah) per akta Rp 6.400.000,00 6. Pelayanan Sidik Jari a. perumusan sidik jari yang dikirim dari instansi lain per orang Rp 5.000,00 b. pengambilan sidik jari untuk di rumus dengan cara elektronis atau manual per orang Rp 15.000,00 c. permintaan perumusan sidik jari yang insidental per orang Rp 50.000,00 7. Partai politik: a. Pengesahan Badan Hukum Partai Politik per permohonan Rp 5.000.000,00 b. Perubahan kepengurusan Partai Politik per permohonan Rp 2.500.000,00 c. Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Badan Hukum Partai Politik per permohonan Rp 2.500.000,00 d. Pemberian salinan Keputusan Menteri mengenai pengesahan Badan Hukum Partai Politik yang hilang atau rusak per permohonan Rp 5.000.000,00 e. Pemberian salinan Keputusan Menteri mengenai persetujuan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Badan Hukum Partai Politik yang hilang atau rusak per permohonan Rp 5.000.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 8. Kewarganegaraan a. Pewarganegaraan /naturalisasi berdasarkan Permohonan (Pasal 8 UU Nomor 12 Tahun 2006) per permohonan Rp 5.000.000,00 b. Pewarganegaraan berdasarkan Perkawinan (Pasal 19 UU Nomor 12 Tahun 2006) per permohonan Rp 2.500.000,00 c. Pemberian salinan Keputusan Menteri mengenai Kewarganegaraan Republik INDONESIA berdasarkan perkawinan (Pasal 19 UU Nomor 12 Tahun 2006) per permohonan Rp 500.000,00 d. Pendaftaran administrasi dan pengumuman dalam Berita Negara atas permohonan pewarganegaraan Republik INDONESIA. per permohonan Rp 500.000,00 e. Pendaftaran memperoleh Kewarganegaraan Republik INDONESIA bagi anak berdasarkan perkawinan campuran (Pasal 41 UU Nomor 12 Tahun 2006) per permohonan Rp 1.000.000,00 f. Pemberian salinan Keputusan Menteri mengenai memperoleh Kewarganegaraan Republik INDONESIA bagi anak berdasarkan perkawinan campuran (Pasal 41 UU Nomor 12 Tahun 2006) per permohonan Rp 500.000,00 g. Pewarganegaraan bagi orang yang telah berjasa kepada Negara atau dengan alasan untuk kepentingan Negara (Pasal 20 UU Nomor 12 Tahun 2006) per permohonan Rp 2.500.000,00 h. Pendaftaraan menyatakan memilih Kewarganegaraan RI bagi anak berkewarganegaraan ganda (Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2006) per permohonan Rp 1.000.000,00 i. Pemberian salinan keputusan Menteri tentang menyatakan memilih kewarganegaraan bagi anak berkewarganegaraan ganda (Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2006) per permohonan Rp 500.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF j. Permohonan/pendaftaran memperoleh kembali kewarganegaraan INDONESIA (Pasal 42 UU Nomor 12 Tahun 2006) per permohonan Rp 750.000,00 k. Pemberian salinan Keputusan Menteri tentang memperoleh kembali kewarganegaraan INDONESIA (Pasal 42 UU Nomor 12 Tahun 2006) per permohonan Rp 500.000,00 l. Surat Keterangan tentang kehilangan kewarganegaraan INDONESIA per permohonan Rp 200.000,00 II. Balai Harta Peninggalan 1. Pemberian Berita Acara dan Salinan Surat: a. Berita acara penyumpahan per berita acara Rp 50.000,00 b. Pembuatan berita acara kehamilan per berita acara Rp 50.000,00 c. Salinan Surat: 1) Berita Acara Penghadapan per Lembar Rp 10.000,00 2) Berita Acara Pencatatan Harta Peninggalan/Harta Persekutuan, Harta Kekayaan per Lembar Rp 10.000,00 3) Berita Acara Penyumpahan per Lembar Rp 10.000,00 4) Surat keterangan hak waris per lembar Rp 10.000,00 2. Pendaftaran akta wasiat per akta Rp 100.000,00 3. Berita Acara Pembukaan dan Pembacaan Wasiat Tertutup/Rahasia per wasiat Rp 250.000,00 4. Pembuatan surat keterangan hak waris per surat Rp 100.000,00 5. Surat Keterangan Persetujuan kepada Wali/Pengampu untuk menjual harta peninggalan/kekayaan. per surat Rp 100.000,00 6. Penjualan dan penyelesaian Harta Kekayaan ketidakhadiran, tidak terurus, dan kepailitan: JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF a. Penjualan harta kekayaan : 1) Barang tetap per budel 2,5 % dari hasil penjualan 2) Barang bergerak per budel 2,5 % dari hasil penjualan b. Penyelesaian harta kekayaan solvent dalam hal: 1) Balai Harta Peninggalan selaku pelaksana (wali sementara, Harta tak terurus) per budel 7 % dari jumlah harta peninggalan 2) Ketidakhadiran per budel 7 % dari jumlah harta kekayaan 3) Balai Harta Peninggalan selaku pengurus dan pengelola harta kekayaan Ketidakhadiran dan harta peninggalan tidak terurus dan pengurusan berakhir sebelum batas waktu penyelesaian per budel 3,5% dari jumlah seluruh kekayaan/ harta peninggalan 4) Balai Harta Peninggalan selaku wali pengawas per budel 3,75 % dari jumlah seluruh harta peninggalan dan 1,5 % dari jumlah hutang peninggalan 5) Dalam hal Balai Harta Peninggalan selaku wali pengawas dan pengurusan berakhir sebelum waktunya. per budel 2 % dari jumlah kekayaan 7. Pengurusan harta kekayaan dalam pengelolaan Balai Harta Peninggalan: a. Dalam hal Balai Harta Peninggalan selaku pelaksana per budel 0,25 % dari kekayaan per bulan JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF b. Dalam hal pengurusan oleh Balai Harta Peninggalan selaku pelaksana selesai sebelum berakhirnya tahun takwim. per budel 0,35 % dari kekayaan c. Dalam hal Balai Harta Peninggalan selaku pengampu pengawas per budel 0,5 % dari kekayaan pertahun takwim d. Dalam hal pengurusan oleh BHP selaku pengampu pengawas selesai sebelum berakhirnya tahun takwim. per budel 0,25 % dari kekayaaan 8. Kepailitan: a. Dalam hal kepailitan berakhir dengan perdamaian: 1) Nilai harta kekayaan sampai dengan Rp 50 miliar. per budel 4 % dari kekayaan 2) Nilai harta kekayaan di atas Rp 50 miliar per budel 2 % dari kekayaan b. Dalam hal kepailitan berakhir di luar perdamaian: 1) Nilai harta kekayaan sampai dengan Rp 50 miliar. per budel 8 % dari kekayaan 2) Nilai harta kekayaan di atas Rp 50 miliar per budel 4 % dari kekayaan c. Dalam hal pernyataan pailit ditolak di tingkat kasasi atau Peninjauan Kembali (PK). per budel 1 % dari harta debitur apabila debitur sebagai pemohon atau 1% dari tagihan apabila kreditur sebagai pemohon III. Keimigrasian 1. Surat Perjalanan Republik INDONESIA: a. Paspor biasa 48 halaman untuk WNI perorangan per buku Rp 200.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF b. Paspor biasa elektronis (e-Passport) 48 halaman untuk WNI perorangan per buku Rp 600.000,00 c. Paspor biasa 24 halaman untuk WNI perorangan per buku Rp 50.000,00 d. Paspor biasa elektronis (e-Passport) 24 halaman untuk WNI perorangan. per buku Rp 350.000,00 e. Paspor RI untuk orang asing perorangan per buku Rp 500.000,00 f. Surat perjalanan laksana paspor untuk WNI perorangan per buku Rp 40.000,00 g. Surat perjalanan laksana paspor untuk WNI dua orang atau lebih. per buku Rp 50.000,00 h. Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing perorangan per buku Rp 100.000,00 i. Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing dua orang atau lebih per buku Rp 150.000,00 j. Perubahan surat perjalanan laksana paspor untuk WNI dari SPLP perorangan menjadi SPLP keluarga dua orang atau lebih per buku Rp 30.000,00 k. Perubahan surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing dari SPLP perorangan menjadi SPLP keluarga dua orang atau lebih per buku Rp 40.000,00 l. Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang / rusak yang masih berlaku disebabkan karena kelalaian per buku Rp 100.000,00 m. Paspor biasa elektronis (e-Passport) 24 halaman pengganti yang hilang / rusak yang masih berlaku disebabkan karena kelalaian per buku Rp 400.000,00 n. Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang / rusak yang masih berlaku disebabkan karena kelalaian per buku Rp 400.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF o. Paspor biasa elektronis (e-Passport) 48 halaman pengganti yang hilang / rusak yang masih berlaku disebabkan karena kelalaian per buku Rp 800.000,00 p. Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam per buku Rp 50.000,00 q. Paspor biasa elektronis (e-Passport) 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam per buku Rp 350.000,00 r. Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam per buku Rp 200.000,00 s. Paspor biasa elektronis (e-Passport) 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam per buku Rp 600.000,00 t. Pas lintas batas perorangan per buku Rp 10.000,00 u. Pas lintas batas keluarga per buku Rp 15.000,00 v. Jasa Penggunaan teknologi sistem penerbitan paspor berbasis biometrik per orang Rp 55.000,00 2. Visa a. Visa Singgah per orang USD 20,00 b. Visa Kunjungan per orang USD 45,00 c. Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan dihitung per tahun per orang USD 100,00 d. Visa Kunjungan Saat Kedatangan: 1). masa berlaku 7 (tujuh) hari per orang USD 10,00 2). masa berlaku 30 (tiga puluh) hari. per orang USD 25,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF e. Visa Tinggal Terbatas. 1). masa berlaku paling lama 6 (enam) bulan per orang USD 50,00 2). masa berlaku 1 (satu) tahun per orang USD 100,00 3). masa berlaku 2 (dua ) tahun per orang USD 175,00 f. Visa Tinggal Terbatas saat kedatangan untuk masa berlaku masa berlaku 30 (tiga puluh) hari per orang Rp 600.000,00 g. Kawat Persetujuan Visa ke Perwakilan Republik INDONESIA di Luar Negeri per orang Rp 50.000,00 3. Izin Keimigrasian. a. Setiap Kali Perpanjangan Izin Kunjungan per orang Rp 250.000,00 b. Izin Tinggal Terbatas: 1). Saat Kedatangan per orang Rp 350.000,00 2). masa berlaku paling lama 6 (enam) bulan per orang Rp 350.000,00 3). masa berlaku 1 (satu) tahun per orang Rp 700.000,00 4). masa berlaku 2 (dua ) tahun per orang Rp 1.200.000,00 c. Setiap kali perpanjangan Izin Tinggal Terbatas: 1). Saat Kedatangan per orang Rp 350.000,00 2). masa berlaku paling lama 6 (enam) bulan per orang Rp 350.000,00 3). masa berlaku 1 (satu) tahun per orang Rp 700.000,00 4). masa berlaku 2 (dua ) tahun per orang Rp 1.200.000,00 d. Penggantian Kartu Izin Tinggal Terbatas karena rusak atau hilang dan masih berlaku: JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 1). masa berlaku paling lama 6 (enam) bulan per orang Rp 700.000,00 2). masa berlaku 1 (satu) tahun per orang Rp 1.400.000,00 3). masa berlaku 2 (dua ) tahun per orang Rp 2.400.000,00 e. Izin Tinggal Khusus Keimigrasian, Perpanjangan, Penggantian dan Penambahan masa berlakunya per orang Rp 500.000,00 f. Teraan pemberian Izin Tinggal Khusus Keimigrasian, Penggantian, dan penambahan Izin Tinggal Khusus Keimigrasian pada Kantor Imigrasi per orang Rp 100.000,00 g. Izin Tinggal Tetap per orang Rp 3.000.000,00 h. Perpanjangan Izin Tinggal Tetap per orang Rp 2.000.000,00 i. Penggantian Izin Tinggal Tetap karena rusak atau hilang dan masih berlaku per orang Rp 1.000.000,00 j. Pengambilan foto pemohon izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap per orang Rp 55.000,00 4. Izin Masuk Kembali (Re-entry Permit): a. Untuk satu kali perjalanan per orang Rp 200.000,00 b. Untuk beberapa kali perjalanan masa berlaku 6 (enam) bulan per orang Rp 600.000,00 c. Untuk beberapa kali perjalanan masa berlaku 1 (satu) tahun per orang Rp 1.000.000,00 d. Untuk beberapa kali perjalanan masa berlaku 2 (dua) tahun per orang Rp 1.750.000,00 5. Surat Keterangan Keimigrasian per orang Rp 500.000,00 6. Biaya beban: JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF a. Orang asing yang berada di wilayah INDONESIA melampaui waktu tidak lebih dari 60 (enam puluh) hari dari izin keimigrasian yang diberikan, dihitung per hari. per hari Rp 200.000,00 b. Penanggungjawab alat angkut yang tidak memenuhi kewajiban melapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian per alat angkut Rp 30.000.000,00 7. Smart Card per orang Rp 150.000,00 8. Kartu Perjalanan Pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation / APEC Business Travel Card (ABTC) per orang Rp 2.000.000,00 9. Surat Keterangan (Affidavit) Kewarganegaraan Ganda Terbatas per orang Rp 75.000,00 V. Hak Kekayaan Intelektual 1. Hak Cipta, Desain Industri, Rahasia Dagang, dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu a. Permohonan pendaftaran suatu ciptaan per permohonan Rp 200.000,00 b. Permohonan pendaftaran suatu ciptaan berupa program komputer per permohonan Rp 300.000,00 c. Biaya (Jasa) Penerbitan Sertifikat Hak Cipta per sertifikat Rp 100.000,00 d. Permohonan pencatatan pemindahan hak atas suatu ciptaan yang terdaftar dalam daftar umum ciptaan. per permohonan Rp 75.000,00 e. Permohonan perubahan nama dan alamat suatu ciptaan yang terdaftar dalam daftar umum ciptaan. per permohonan Rp 50.000,00 f. Permohonan petikan tiap pendaftaran ciptaan dalam daftar umum ciptaan. per permohonan Rp 50.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF g. Pencatatan lisensi hak cipta. per permohonan Rp 75.000,00 h. Pencatatan pengalihan Hak Rahasia Dagang: 1). Usaha Kecil per permohonan Rp 200.000,00 2). Non Usaha Kecil per permohonan Rp 400.000,00 i. Pencatatan Perjanjian Lisensi Rahasia Dagang: 1). Usaha Kecil per permohonan Rp 150.000,00 2). Non Usaha Kecil per permohonan Rp 250.000,00 j. Permohonan Pendaftaran Desain Industri: 1). Usaha Kecil per permohonan Rp 300.000,00 2). Non Usaha Kecil per permohonan Rp 600.000,00 k. Pengajuan Keberatan atas Permohonan Desain Industri. per permohonan Rp 150.000,00 l. Permohonan Petikan Daftar Umum Desain Industri. per permohonan Rp 100.000,00 m. Biaya (Jasa) Penerbitan Sertifikat Desain Industri Per sertifikat Rp 100.000,00 n. Permohonan Dokumen Prioritas Desain Industri per permohonan Rp 100.000,00 o. Permohonan Salinan Sertifikat Desain Industri. per permohonan per nomor Rp 100.000,00 p. Pencatatan Pengalihan Hak Desain Industri : JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 1). Usaha Kecil per permohonan Rp 200.000,00 2). Non Usaha Kecil per permohonan Rp 400.000,00 q. Pencatatan surat Perjanjian Lisensi Desain Industri. per permohonan Rp 250.000,00 r. Perubahan Nama dan atau Alamat Desain Industri: 1). Usaha Kecil per permohonan Rp 100.000,00 2). Non Usaha Kecil per permohonan Rp 150.000,00 s. Pembatalan Desain Industri: 1). Usaha Kecil per permohonan Rp 0,00 2). Non Usaha Kecil per permohonan Rp 200.000,00 t. Permohonan Pendaftaran Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu: 1). Usaha Kecil per permohonan Rp 400.000,00 2). Non Usaha Kecil per permohonan Rp 700.000,00 u. Biaya (Jasa) Penerbitan Sertifikat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu per sertifikat Rp 100.000,00 v. Permohonan Petikan Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu per permohonan Rp 200.000,00 w. Permohonan Salinan Sertifikat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu : 1). Usaha Kecil per permohonan per nomor Rp 100.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 2). Non Usaha Kecil per permohonan per nomor Rp 200.000,00 x. Pencatatan Pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu: 1). Usaha Kecil per permohonan Rp 250.000,00 2). Non Usaha Kecil per permohonan Rp 500.000,00 y. Pencatatan Perjanjian Lisensi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu 1). Usaha Kecil per permohonan Rp 150.000,00 2). Non Usaha Kecil per permohonan Rp 250.000,00 z. Perubahan Nama dan atau Alamat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu : 1). Usaha Kecil per permohonan Rp 150.000,00 2). Non Usaha Kecil per permohonan Rp 250.000,00 å. Pembatalan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu: 1). Usaha Kecil per permohonan Rp 0,00 2). Non Usaha Kecil per permohonan Rp 200.000,00 2. Paten a. Permohonan: 1). Permohonan paten per permohonan Rp 575.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 2). Permohonan paten sederhana per permohonan Rp 125.000,00 b. Tambahan biaya setiap klaim per klaim Rp 40.000,00 c. Denda terhadap keterlambatan pemenuhan persyaratan permohonan per permohonan Rp 200.000,00 d. Percepatan pengumuman yang dilaksanakan segera setelah 6 bulan per permohonan Rp 200.000,00 e. Permohonan perubahan data permohonan per permohonan Rp 100.000,00 f. Permohonan surat keterangan pemakai terdahulu per permohonan Rp 3.000.000,00 g. Permohonan surat bukti hak prioritas per permohonan Rp 250.000,00 h. Permohonan surat keterangan resmi untuk memperoleh contoh jasad renik. per permohonan Rp 100.000,00 i. Pemeriksaan Substantif: 1). Permohonan Paten per permohonan Rp 2.000.000,00 2). Permohonan paten sederhana per permohonan Rp 350.000,00 j. Perubahan jenis permohonan paten per permohonan Rp 450.000,00 k. Permohonan banding per permohonan Rp 3.000.000,00 l. Biaya (Jasa) Penerbitan Sertifikat: 1). Paten per sertifikat Rp 250.000,00 2). Paten sederhana per sertifikat Rp 200.000,00 m. Koreksi sertifikat atas kesalahan data aplikasi yang disampaikan oleh pemohon per permohonan Rp 500.000,00 n. Permohonan perubahan data paten per paten Rp 150.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF o. Permohonan pencatatan pengalihan paten. per permohonan Rp 500.000,00 p. Pendaftaran pencatatan perjanjian lisensi per permohonan Rp 1.000.000,00 q. Permohonan lisensi wajib per permohonan Rp 3.000.000,00 r. Permohonan petikan daftar umum paten per permohonan Rp 100.000,00 s. Permohonan salinan dokumen paten per lembar Rp 5.000,00 t. Biaya (Jasa) penelusuran: 1). Permohonan atas penelusuran paten yang di umumkan di dalam negeri per subyek Rp 250.000,00 2). Permohonan atas penelusuran paten yang di umumkan di luar negeri per subyek USD 100,00 u. Biaya (Jasa) tahunan pemeliharaan paten: 1). Tahun ke-1 (tahun pertama sejak tanggal penerimaan permohonan paten): a). Dasar Per paten Rp 700.000,00 b). Biaya tiap klaim per klaim Rp 50.000,00 2). Tahun ke-2 (tahun kedua sejak tanggal penerimaan permohonan paten): a). Dasar Per paten Rp 700.000,00 b). Biaya tiap klaim per klaim Rp 50.000,00 3). Tahun ke-3 (tahun ketiga sejak tanggal penerimaan permohonan paten): a). Dasar Per paten Rp 700.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF b). Biaya tiap klaim per klaim Rp 50.000,00 4). Tahun ke-4 (tahun keempat sejak tanggal penerimaan permohonan paten): a). Dasar Per paten Rp 1.000.000,00 b). Biaya tiap klaim per klaim Rp 100.000,00 5). Tahun ke-5 (tahun kelima sejak tanggal penerimaan permohonan paten) : a). Dasar Per paten Rp 1.000.000,00 b). Biaya tiap klaim per klaim Rp 100.000,00 6). Tahun ke-6 (tahun keenam sejak tanggal penerimaan permohonan paten): a). Dasar Per paten Rp 1.500.000,00 b). Biaya tiap klaim per klaim Rp 150.000,00 7). Tahun ke-7 (tahun ketujuh sejak tanggal penerimaan permohonan paten): a). Dasar Per paten Rp 2.000.000,00 b). Biaya tiap klaim per klaim Rp 200.000,00 8). Tahun ke-8 (tahun kedelapan sejak tanggal penerimaan permohonan paten): a). Dasar Per paten Rp 2.000.000,00 b). Biaya tiap klaim per klaim Rp 200.000,00 9). Tahun ke-9 (tahun kesembilan sejak tanggal penerimaan permohonan paten): a). Dasar Per paten Rp 2.500.000,00 b). Biaya tiap klaim per klaim Rp 250.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 10). Tahun ke-10 (tahun kesepuluh sejak tanggal penerimaan permohonan paten): a). Dasar Per paten Rp 3.500.000,00 b). Biaya tiap klaim per klaim Rp 250.000,00 11). Tahun ke-11 (tahun kesebelas sejak tanggal penerimaan permohonan paten): a). Dasar Per paten Rp 5.000.000,00 b). Biaya tiap klaim per klaim Rp 250.000,00 12). Tahun ke-12 (tahun kedua belas sejak tanggal penerimaan permohonan paten): a). Dasar Per paten Rp 5.000.000,00 b). Biaya tiap klaim per klaim Rp 250.000,00 13). Tahun ke-13 (tahun ketiga belas sejak tanggal penerimaan permohonan paten): a). Dasar Per paten Rp 5.000.000,00 b). Biaya tiap klaim per klaim Rp 250.000,00 14). Tahun ke-14 (tahun keempat belas sejak tanggal penerimaan permohonan paten): a). Dasar Per paten Rp 5.000.000,00 b). Biaya tiap klaim per klaim Rp 250.000,00 15). Tahun ke-15 (tahun kelima belas sejak tanggal penerimaan permohonan paten): a). Dasar Per paten Rp 5.000.000,00 b). Biaya tiap klaim per klaim Rp 250.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 16). Tahun ke-16 (tahun keenam belas sejak tanggal penerimaan permohonan paten): a). Dasar Per paten Rp 5.000.000,00 b). Biaya tiap klaim per klaim Rp 250.000,00 17). Tahun ke-17 (tahun ketujuh belas sejak tanggal penerimaan permohonan paten): a). Dasar Per paten Rp 5.000.000,00 b). Biaya tiap klaim per klaim Rp 250.000,00 18). Tahun ke-18 (tahun kedelapan belas sejak tanggal penerimaan permohonan paten): a). Dasar Per paten Rp 5.000.000,00 b). Biaya tiap klaim per klaim Rp 250.000,00 19). Tahun ke-19 (tahun kesembilan belas sejak tanggal penerimaan permohonan paten) : a). Dasar Per paten Rp 5.000.000,00 b). Biaya tiap klaim per klaim Rp 250.000,00 20). Tahun ke-20 (tahun kedua puluh sejak tanggal penerimaan permohonan paten): a). Dasar Per paten Rp 5.000.000,00 b). Biaya tiap klaim per klaim Rp 250.000,00 v. Biaya (Jasa) Tahunan Pemeliharaan Paten Sederhana: 1). Tahun ke-1 (tahun pertama sejak tanggal penerimaan permohonan paten) a). Dasar Per paten Rp 550.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF b). Biaya tiap klaim per klaim Rp 50.000,00 2). Tahun ke-2 (tahun kedua sejak tanggal penerimaan permohonan paten) a). Dasar Per paten Rp 550.000,00 b). Biaya tiap klaim per klaim Rp 50.000,00 3). Tahun ke-3 (tahun ketiga sejak tanggal penerimaan permohonan paten) Dasar Per paten Rp 550.000,00 Biaya tiap klaim per klaim Rp 50.000,00 4). Tahun ke-4 (tahun keempat sejak tanggal penerimaan permohonan paten) Dasar Per paten Rp 550.000,00 Biaya tiap klaim per klaim Rp 50.000,00 5). Tahun ke-5 (tahun kelima sejak tanggal penerimaan permohonan paten) Dasar Per paten Rp 1.100.000,00 Biaya tiap klaim per klaim Rp 50.000,00 6). Tahun ke-6 (tahun keenam sejak tanggal penerimaan permohonan paten) Dasar Per paten Rp 1.650.000,00 Biaya tiap klaim per klaim Rp 50.000,00 7). Tahun ke-7 (tahun ketujuh sejak tanggal penerimaan permohonan paten) Dasar Per paten Rp 2.200.000,00 Biaya tiap klaim per klaim Rp 50.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 8). Tahun ke-8 (tahun kedelapan sejak tanggal penerimaan permohonan paten) Dasar Per paten Rp 2.750.000,00 Biaya tiap klaim per klaim Rp 50.000,00 9). Tahun ke-9 (tahun kesembilan sejak tanggal penerimaan permohonan paten) Dasar Per paten Rp 3.300.000,00 Biaya tiap klaim per klaim Rp 50.000,00 10). Tahun ke-10 (tahun kesepuluh sejak tanggal penerimaan permohonan paten) Dasar Per paten Rp 3.850.000,00 Biaya tiap klaim per klaim Rp 50.000,00 w. Denda keterlambatan atas pembayaran biaya (Jasa) tahunan pemeliharaan Paten atau Paten Sederhana per paten 2,5 % per bulan dari kewajiban yang harus dibayar x. Biaya (jasa) administrasi permohonan paten melalui Paten Cooperation Treaty (PCT) per permohonan Rp 1.000.0000,00 y. Permohonan Pelaksanaan Paten Secara Regional per permohonan Rp 3.000.000,00 z. Keterlambatan permohonan paten melalui PCT Fase Nasional dikarenakan unsur ketidaksengajaan (unintentional & do care) per permohonan Rp 5.000.000,00 3. Merek a. Permohonan pendaftaran merek dan permintaan perpanjangan perlindungan merek terdaftar: JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 1). Permohonan pendaftaran merek dagang atau jasa untuk maksimum 3 macam barang/jasa per permohonan per kelas Rp 600.000,00 2). Tambahan permohonan pendaftaran merek dagang /jasa untuk lebih dari 3 macam barang/jasa per macam barang /jasa per kelas Rp 50.000,00 3). Permohonan pendaftaran indikasi geografis per permohonan Rp 500.000,00 4). Permohonan pendaftaran merek dagang/jasa kolektif untuk 3 macam barang/jasa per permohonan per kelas Rp 600.000,00 5). Tambahan permohonan pendaftaran merek dagang/jasa kolektif untuk lebih dari 3 macam barang/jasa per macam barang/jasa per kelas Rp 50.000,00 6). Perpanjangan jangka waktu perlindungan merek: 1). UKM per kelas Rp 1.000.000,00 2). Non UKM per kelas Rp 2.000.000,00 7). Permohonan perpanjangan perlindungan merek kolektif per kelas Rp 1.500.000,00 b. Pengajuan keberatan atas permohonan merek per permohonan Rp 500.000,00 c. Pengajuan keberatan atas Permohonan indikasi geografis per permohonan Rp 500.000,00 d. Permohonan banding merek per permohonan Rp 2.000.000,00 e. Permohonan banding indikasi geografis per permohonan Rp 2.000.000,00 f. Biaya (Jasa) penerbitan Sertifikat Merek per sertifikat Rp 100.000,00 g. Biaya (Jasa) penerbitan Sertifikat Indikasi geografis per sertifikat Rp 100.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF h. Biaya pencatatan dalam daftar umum merek: 1). Pencatatan perubahan nama dan atau alamat pemilik merek per permohonan per nomor Rp 300.000,00 2). Pencatatan pengalihan hak/penggabungan perusahaan (merger) atas merek terdaftar per permohonan per nomor Rp 500.000,00 3). Pencatatan perjanjian lisensi per permohonan per nomor Rp 500.000,00 4). Pencatatan penghapusan pendaftaran merek per permohonan per nomor Rp 150.000,00 5). Pencatatan perubahan peraturan penggunaan merek kolektif per permohonan per nomor Rp 300.000,00 6). Pencatatan pengalihan hak atas merek kolektif terdaftar per permohonan per nomor Rp 500.000,00 7). Pencatatan penghapusan pendaftaran merek kolektif per permohonan per nomor Rp 300.000,00 i. Permohonan petikan resmi dan Permohonan keterangan tertulis mengenai merek: 1). Permohonan petikan resmi pendaftaran merek per permohonan per nomor Rp 150.000,00 2). Permohonan keterangan tertulis mengenai daftar umum merek per permohonan per nomor Rp 200.000,00 3). Permohonan keterangan tertulis mengenai pertanyaan persamaan pada pokoknya suatu merek dengan merek yang sudah terdaftar per permohonan per nomor Rp 200.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF j. Biaya Permohonan petikan resmi pendaftaran indikasi geografis per permohonan per nomor Rp 100.000,00 k. Biaya salinan bukti prioritas permohonan merek per permohonan per nomor Rp 250.000,00 l. Permohonan pemeriksaan substantif Indikasi Geografis per permohonan Rp 500.000,00 m. Pencatatan Perubahan buku persyaratan Indikasi Geografis per permohonan Rp 100.000,00 n. Pencatatan pemakaian Indikasi Geografis per permohonan Rp 500.000,00 o. Pendaftaran Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Per orang Rp 5.000.000,00 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Koreksi Anda