Koreksi Pasal 5
PP Nomor 38 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 75 Tahun 2005 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2005 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4589) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 82 Tahun
2007 tentang Perubahan Kedua atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 75 Tahun 2005 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2007 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4799), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
