Koreksi Pasal 4
PP Nomor 38 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia
Teks Saat Ini
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.
Koreksi Anda
