Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 38 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia meliputi penerimaan dari: a. Pelayanan Jasa Hukum; b. Balai Harta Peninggalan; c. Keimigrasian; d. Hak Kekayaan Intelektual; dan e. Jasa Tenaga Kerja Narapidana. (2) Jenis dan tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini. (3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berupa Jasa Tenaga Kerja Narapidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e adalah sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerjasama.
Koreksi Anda