Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PP Nomor 38 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN PP 6-2006 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghapusan barang milik negara/daerah dengan tindak lanjut pemusnahan dilakukan apabila barang milik negara/daerah dimaksud: a. tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan/atau tidak dapat dipindahtangankan; atau b. alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemusnahan ... (2) Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh: a. pengguna barang setelah mendapat persetujuan pengelola barang untuk barang milik negara; atau b. pengguna barang dengan surat keputusan dari pengelola barang setelah mendapat persetujuan gubernur/bupati/walikota untuk barang milik daerah. (3) Pelaksanaan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara dan dilaporkan kepada pengelola barang. 6. Ketentuan Pasal 46 substansi tetap dan penjelasan Pasal 46 ayat (3) huruf e diubah sehingga rumusan penjelasan Pasal 46 adalah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Pasal Demi Pasal Angka 6 PERATURAN PEMERINTAH ini. 7. Ketentuan Pasal 51 ayat (3) diubah sehingga Pasal 51 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda