Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PP Nomor 38 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN PP 6-2006 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian barang milik negara berupa tanah dan/atau bangunan dalam rangka pemanfaatan atau pemindahtanganan dilakukan oleh penilai internal yang ditetapkan oleh pengelola barang, dan dapat melibatkan penilai eksternal yang ditetapkan oleh pengelola barang. (2) Penilaian barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan dalam rangka pemanfaatan atau pemindahtanganan dilakukan oleh penilai internal yang ditetapkan oleh gubernur/bupati/walikota, dan dapat melibatkan penilai eksternal yang ditetapkan oleh gubernur/bupati/walikota. (3) Penilaian barang milik negara/daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan untuk mendapatkan nilai wajar, dengan estimasi terendah menggunakan NJOP. (4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bagi penjualan barang milik negara berupa tanah yang diperlukan untuk pembangunan rumah susun sederhana. (5) Nilai jual barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan yang ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian Barang Milik Negara diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. 5. Ketentuan dalam Pasal 44 ayat (1) huruf a diubah, sehingga Pasal 44 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda